Sabtu, 01 September 2012

PENJELASAN UU TENTANG PATEN


PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG PATEN





PENJELASAN UMUM


Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat. Perkembangan itu tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi, tetapi juga di bidang mekanik, kimia, atau lainnya. Bahkan, sejalan dengan itu, makin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.


Bagi Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini telah dirumuskan secara jelas dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, antara lain seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya intelektual, termasuk Paten yang sepadan.


Dalam kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39), Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30) (selanjutnya disebut Undang-undang Paten-lama) dan pelaksanaan Paten telah berjalan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang Paten-lama itu. Di samping itu, masih ada beberapa aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut Persetujuan TRIPs) yang belum ditampung dalam Undang-undang Paten tersebut. Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), selanjutnya disebut World TradeOrganization, dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang PengesahanAgreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57) dan Persetujuan TRIPs merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini.


Mengingat lingkup perubahan serta untuk memudahkan penggunaannya oleh masyarakat, Undang-undang Paten ini disusun secara menyeluruh dalam satu naskah (single text) pengganti Undang-undang Paten-lama. Dalam hal ini, ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama, yang substansinya tidak diubah dituangkan kembali ke dalam Undang-undang ini. Secara umum perubahan yang dilakukan terhadap Undang-undang Paten-lama meliputi penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan. Di antara perubahan-perubahan yang menonjol dalam Undang-undang ini, dibandingkan dengan Undang-undang Paten-lama adalah sebagai berikut :
1. Penyempurnaan
Terminologi
Istilah Invensi digunakan untuk Penemuan dan istilahInventor digunakan untuk penemu.


Istilah penemuan diubah menjadi Invensi, dengan alasan istilah invensi berasal dariinvention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya dengan Paten. Dengan ungkapan lain, istilah Invensi jauh lebih tepat dibandingkan penemuan sebab katapenemuan memiliki aneka pengertian. Termasuk dalam pengertian penemuan, misalnya menemukan benda yang tercecer, sedangkan istilah Invensi dalam kaitannya dengan Paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau tadinya belum ada (tentu dalam kaitan hubungan antar manusia, dengan kesadaran bahwa semuanya tercipta karena Tuhan). Dalam bahasa Inggris juga dikenal antara lain kata-kata to discover, to find, dan to get. Kata-kata itu secara tajam berbeda artinya darito invent dalam kaitannya dengan Paten.


Istilah Invensi sudah terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, edisi kedua tahun 1999, halaman 386. Secara praktis pun istilah Indonesia yang merupakan konversi dari bahasa asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia, seperti Invensi ini banyak kita temukan antara lain kata eksklusif (dari exclusive), kata investasi (investment), katareformasi (reform atau reformation), atau kata riset (research) yang sudah dipergunakan secara umum atau resmi. Bahkan, beberapa kata-kata tersebut merupakan bagian nama instansi Pemerintah, seperti Kantor Menteri Negara Investasi, atau Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi. Sejalan dengan itu, kata penemu menjadiInventor.
Invensi tidak mencakup:


1) Kreasi estetika;


2) Skema;


3) Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:


a) Yang melibatkan kegiatan mental,


b) Permainan,


c) Bisnis


4) Aturan dan metode mengenai program komputer;


5) Presentasi mengenai suatu informasi.
Nama Kantor Paten yang dinyatakan dalam Undang-undang Paten-lama diubah menjadi Direktorat Jenderal, perubahan istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan dan memperjelas institusi hak kekayaan intelektual sebagai satu kesatuan sistem.
Paten Sederhana


Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simplepatent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).


Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini perlindungan Paten Sederhana dimulai sejak Tanggal Penerimaan karena Paten Sederhana yang semula tidak diumumkan sebelum pemeriksaan substantif diubah menjadi diumumkan. Permohonan Paten Sederhana diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas guna mengetahui adanya Permohonan atas suatu Invensi serta menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut. Selain itu dengan pengumuman tersebut, dokumen Permohonan yang telah diumumkan tersebut segera dapat digunakan sebagai dokumen pembanding, jika diperlukan dalam pemeriksaan substantif tanpa harus melanggar kerahasiaan Invensi.


Di samping itu, konsep perlindungan bagi Paten Sederhana yang diubah menjadi sejak Tanggal Penerimaan, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Paten Sederhana mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan setelah Paten Sederhana diberikan.


Sifat baru dari Paten Sederhana dalam Undang-undang Paten-lama tidak begitu jelas. Dalam Undang-undang ini ditegaskan kebaruan bersifat universal. Di samping tidak jelas, ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama memberikan kemungkinan banyaknya terjadi peniruan Invensi dari luar negeri untuk dimintakan Paten Sederhana.


Jangka waktu pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana yang semula sama dengan Paten, yakni dari 36 (tiga puluh enam) bulan diubah menjadi 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Hal itu dimaksudkan untuk mempersingkat jangka waktu pemeriksaan substantif agar sejalan dengan konsep Paten dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden


Terdapat beberapa pengaturan yang dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan Menteri, di dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan yang di dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, di dalam Undang-undang ini diubah dengan Peraturan Pemerintah, atau sebaliknya.
Pemberdayaan Pengadilan Niaga


Mengingat bidang Paten sangat terkait erat dengan perekonomian dan perdagangan, penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan Paten harus dilakukan secara cepat dan segera. Hal itu berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang penyelesaian perdata di bidang Paten dilakukan di Pengadilan Negeri.
Lisensi-wajib


Dengan Undang-undang ini, instansi yang ditugasi untuk memberikan lisensi-wajib adalah Direktorat Jenderal. Berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang menugaskan pemberian lisensi-wajib kepada Pengadilan Negeri. Hal itu dimaksudkan untuk penyederhanaan prosedur dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta sejalan dengan yang dilakukan di berbagai negara, seperti Thailand, Filipina, Brazil, dan Cina.
2. Penambahan
Penegasan mengenai istilah hari


Mengingat bahwa istilah hari dapat mengandung beberapa pengertian, dalam Undangundang ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah hari adalah hari kerja.



Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten


Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat agar bagi Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman) tidak dapat diberi Paten. Sikap tidak dapat dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal itu bertentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Disamping itu, makhluk hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di berbagai negara sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya meletakkan persyaratan minimum pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang boleh atau tidak boleh dipatenkan.


Paten diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau proses non-biologis serta proses mikro-biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan bahwa perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara nyata menghasilkan berbagai Invensi yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai penghargaan (rewards) terhadap berbagai Invensi tersebut.
Penetapan Sementara Pengadilan


Penambahan Bab XIII tentang Penetapan Sementara Pengadilan dimaksudkan sebagai upaya awal untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat pelaksanaan Paten oleh pihak yang tidak berhak.
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini diatur ketentuan mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Paten. Yang dimaksud dengan menggunakan adalah menggunakan PNBP berdasarkan system dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, seluruh PNBP disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal mengajukan permohonan melalui Menteri kepada Menteri Keuangan untuk diizinkan menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh undang-undang, yang saat ini hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43) yang mengatur penggunaan PNBP.
Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan


Penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan pada umumnya akan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Mengingat sengketa Paten akan berkaitan erat dengan masalah perekonomian dan perdagangan yang harus tetap berjalan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimungkinkan dalam Undang-undang ini, selain relatif lebih cepat, biayanya pun lebih ringan. Pengecualian dari Ketentuan Pidana Undang-undang ini mengatur hal-hal yang tidak dikategorikan tindak pidana, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat. Pengaturan semacam ini terdapat dalam legislasi di berbagai negara.
3. Penghapusan


Di samping penyempurnaan dan penambahan seperti tersebut di atas, dengan Undang-undang ini, dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama yang dinilai tidak sejalan dengan Persetujuan TRIPs, misalnya ketentuan yang berkaitan dengan penundaan pemberian Paten dan lingkup hak eksklusif Pemegang Paten.


DAMPAK POSITIF UU PATEN BAGI DUNIA BISNIS DI INDONESIA


Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang. Dengan makin banyaknya penemuan, maka terbukalah kesempatan bagi dunia bisnis untuk menciptakan produk-produk baru ataupun proses-proses baru yang mampu meningkatkan mengefisienkan operasi perusahaan sehingga dapat memaksimumkan profit perusahaan.


Kasus Pelanggaran Hak Paten


Apple Computer diklaim telah melakukan pelanggaran hak paten untuk teknologi yang diterapkannya pada iTunes. Apple diminta membayar 12% dari total penjualan iTunes dan iPod. Adalah Pat-rights, perusahaan asal Hong Kong yang menuduh Apple telah melanggar hak patennya atas teknologi Internet User Identity Verification yang diimplementasikan pada toko musik online milik Apple, iTunes. Teknologi ini dipakai untuk memverifikasi seorang konsumen sebelum dinyatakan berhak men-downloadfile lagu dari iTunes. Sebelum membeli lagu, konsumen harus melewati proses verifikasi, dimana mereka harus memasukkan nomor identifikasi khusus yang disiapkan Apple beserta password.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger